Wanita Georgia Menghadapi Tuduhan Pembunuhan Atas Aborsi yang Dikelola Sendiri

13

Seorang wanita berusia 31 tahun di Georgia, Alexia Moore, telah didakwa melakukan pembunuhan setelah diduga melakukan aborsi menggunakan pil pada usia kehamilan sekitar 22 hingga 24 minggu. Kasus ini merupakan kasus pertama yang mungkin terjadi di negara bagian tersebut sejak diberlakukannya undang-undang aborsi yang membatasi pada tahun 2019, yang melarang prosedur tersebut setelah enam minggu.

Kasus dan Konteks Hukum

Surat perintah penangkapan menuduh bahwa Moore menggunakan misoprostol dan oxycodone untuk mengakhiri kehamilannya, yang mengakibatkan lahirnya janin hidup yang bertahan sekitar satu jam sebelum meninggal. Meskipun undang-undang di Georgia tidak secara eksplisit mengkriminalisasi aborsi yang dikelola sendiri, dokumen tuntutan tersebut membingkai janin sebagai “manusia” pada saat lahir hidup, sehingga mengacu pada definisi pembunuhan yang ditetapkan oleh negara bagian tersebut. Penafsiran ini telah memicu perdebatan, karena para ahli hukum sebelumnya memperingatkan bahwa tuntutan semacam itu dapat timbul berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.

Tren yang Lebih Luas dalam Mengkriminalisasi Kehamilan

Kasus ini merupakan bagian dari tren kriminalisasi perempuan hamil yang semakin meningkat di Amerika Serikat setelah pembatalan Roe v. Wade. Sebuah studi tahun 2024 yang dilakukan oleh Keadilan Kehamilan menemukan setidaknya 210 wanita didakwa melakukan kejahatan terkait kehamilan dalam satu tahun terakhir, sebagian besar melibatkan tuduhan penggunaan narkoba. Kasus Georgia menonjol karena merupakan tuduhan pembunuhan langsung atas aborsi.

Penuntutan yang Tidak Pasti

Apakah jaksa akan melanjutkan tuduhan pembunuhan tersebut masih belum jelas. Jaksa Wilayah Keith Higgins harus terlebih dahulu mendapatkan dakwaan dari dewan juri. Pengamat hukum mencatat bahwa kasus ini merupakan tuntutan yang diperbolehkan secara hukum namun sensitif secara politik, dan beberapa pihak berspekulasi bahwa jaksa penuntut mungkin ragu untuk menjadi pihak pertama yang mengajukan tuntutan tersebut.

Perspektif yang Bertentangan

Kelompok advokasi seperti Kehamilan Justice mengutuk tuduhan pembunuhan tersebut, menyebutnya belum pernah terjadi sebelumnya dan tidak adil. Namun, kelompok anti-aborsi seperti Georgia Life Alliance berpendapat bahwa tuduhan tersebut tepat, terutama mengingat dugaan kepemilikan oxycodone secara ilegal oleh Moore. Kantor koroner belum memutuskan kematian tersebut sebagai pembunuhan, dengan menyatakan penyebab dan cara kejadiannya belum dapat ditentukan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai batasan hukum larangan aborsi dan sejauh mana perempuan hamil dapat dikriminalisasi karena pilihan reproduksinya. Hasil ini kemungkinan besar akan menjadi preseden untuk kasus-kasus di masa depan di Georgia dan kemungkinan negara-negara lain yang memiliki undang-undang serupa.